Anggota DPRD Demak Diduga Palsukan Status untuk Bisa Menikah Lagi

- 1 Agustus 2022, 20:59 WIB
Ilustrasi seorang anggota DPRD Demak diduga palsukan dokumen demi bisa menikah lagi untuk keempat kalinya
Ilustrasi seorang anggota DPRD Demak diduga palsukan dokumen demi bisa menikah lagi untuk keempat kalinya /Pexels/wendel moretti

SEPUTARTANGSEL.COM- Seorang anggota DPRD Demak diduga mengubah status sebagai perjaka demi usahanya untuk menikah lagi. 

Padahal menurut pengakuan istri keduanya, pernikahan yang dilakukan kali ini adalah keempat kalinya. 

Istri pertama dan kedua dengan pernikahan resmi, sedangkan istri ketiga nikah siri dan yang keempat kalinya dilakukannya dengan mengubah dokumen dengan status perjaka. 

Baca Juga: Soal Larangan Nikah di Bulan Suro atau Muharram karena Nyi Roro Kidul Nikahkan Anaknya, Begini Kata Gus Miftah

Pernikahan tersebut pun menjadi gunjingan setelah istri kedua mengunggah curhatannya karena tak mau ditinggal menikah lagi. 

Anggota DPRD Demak yang disebutkan bernama Sonhaji kabarnya juga telah memiliki anak. 

Kabar tersebut diunggah oleh pemilik akun NamaKu_mei @Mei2Namaku yang menyebutnya sebagai layangan putus versi anggota dewan. 

Dalam unggahannya @Mei2Namaku mengatakan bahwa Sonhaji memalsukan dokumen agar bisa nikah lagi. 

"Son haji anggota DPRD kab Demak memalsukan dokumen agar bisa nambah istri.  Padahal sudah punya 2 istri, dah memalsukan dokumen gak ijin istri," katanya pada Senin, 1 Agustus 2022. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah