SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar yang menyebutkan bahwa Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dibantah.
Bantahan disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu 24 Juli 2022.
Menurutnya, Polri belum menyebutkan adanya tersangka atau menetapkan Bharada E sebgai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir E, yang diduga akibat baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Dokter RSPAD Gatot Soebroto Ditunjuk Jadi Tim Autopsi Ulang Brigadir J, Ini Pesan Panglima TNI
"Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan," tegas Dedi Prasetyo, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Minggu 24 Juli 2022.
Pernyataan Dedi tersebut menjawab pemberitaan di sejumlah media online yang menyampaikan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
Dedi kembali menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan. Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Prarekonstruksi tersebut, lanjut Dedi, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel.