Atau dalam kasus penembakan Brigadir J, polisi harus melaporkan senjata dan peluru yang digunakan.
"Misalnya kasus itu penembakan, pasti yang dicari mana senjatanya, mana proyektilnya, dilaporkan. Ada senjata yang diduga pelaku penembakan, ada proyektil yang diduga dilepaskan. Proyektil ini kemana saja perjalanannya," ujarnya.
"Ada yang kena ke tubuh korban, ada yang kena ke dinding dan sebagainya. Ada yang tinggal di tubuh korban, itu nanti di rumah sakit. Tapi di TKP, paling tidak itu sudah dilaporkan. Dilengkapi dengan foto-foto," kata Edward Aritonang menambahkan.
Mantan Kadiv Humas Polri itu menerangkan, laporan tertulis tersebut merupakan hasil pengolahan TKP sementara.
Apabila nantinya ada perkembangan-perkembangan lanjutan dan diperlukan untuk mendalami keadaan TKP, maka bisa dilakukan pemeriksaan ulang.
"Paling kita duga itulah yang dilaporkan berdasarkan pengalaman sebagai penyidik," tegas Edward Aritonang.
Sebagai informasi, Brigadir J dilaporkan tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.