Habib Rizieq Shihab menjalani hukuman sejak Desember 2020 atas kasus yang disangkakan adalah pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Kasus Habib Rizieq dan Habib Bahar bin Smith: Orang Dipenjara Tidak Harus Korupsi
Sejak kepulangannya dari Arab saudi, kerumuman massa memenuhi Bandara hingga ke tol dalam kota saat Pemerintah memberlakukan PPKM.
Tak sampai di situ, kerumunan massa kembali terjadi di Petamburan dalam gelaran perayaan Maulid Nabi Muhammad.
Kerumunan juga terjadi saat HBRS mengunjungi pesantrennya di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Dan pelanggaran prokes mengenai hasil Swab di RS UMMI Bogor juga menjadi kasus yang menjerat NBRS hingga menjalani pidana penjara. ***