6 Fakta Kekalahan MS Glow dari Gugatan PS Glow

- 14 Juli 2022, 15:34 WIB
6 Fakta Kekalahan MS Glow dari Gugatan PS Glow/pikiran-rakyat
6 Fakta Kekalahan MS Glow dari Gugatan PS Glow/pikiran-rakyat /

SEPUTARTANGSEL.COM - Gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow dikabulkan berkaitan tentang sengketa merek skin care. Sengketa merek itu, karena ada kesamaan antara PS Glow dan MS Glow.

Dalam sidang, gugatan PS Glow dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Sejalan dengan itu, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari harus membayar ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar.

Baca Juga: Rocky Gerung Soal Kejanggalan Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo: Ada yang Busuk

SeputarTangsel.com merangkum beberapa fakta mengenai sengketa antara PS Glow dan MS Glow, dikutip dari berbagai sumber.

1. PS Glow Menggugat MS Glow di PN Surabaya

PS Glow menggugat MS Glow terkait sengketa merek. Gugatan PS Glow sudah dilayangkan pada 12 April 2022 lalu, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Namun dalam gugatannya, PS Glow meminta ganti rugi hingga Rp 360 miliar, jauh lebih besar dari hasil putusan pengadilan.

Terdapat 6 tergugat kasus ini, mereka adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini