SEPUTARTANGSEL.COM - Buronan kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi belum kunjung tertangkap.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Alasannya, Moch Subchi atau Mas Bechi adalah salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) tersebut.
Kemenag RI pun merespons cepat dengan mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Selain karena Mas Bechi adalah salah satu pengurus, Kemenag beralasan, pihak pesantren yang dipimpin oleh ayah Mas Bechi yakni KH Moch. Muchtar Mu'thi justru menghalangi proses penangkapan tersangka.
Keputusan Kemenag RI mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.
Waryono memastikan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ungkap Waryono dalam keterangannya, Kamis 7 Juli 2022.
Menurut Waryono, tindak kekerasan seksual bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor kemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag," terangnya.
"Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kemenag untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Dia juga meminta para orangtua santri menari putra-putrinya dari pesantren tersebut.
Baca Juga: Diburu Pelaku Pelecehan Seksual di Angkot 44 Stasiun Tebet ke Kuningan, Siapa Kenal?
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin Ponpes dan lain-lain," pinta Agus Andrianto saat dikonfirmasi wartawan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Kamis 7 Juli 2022.
"Dukungan masyarakat sangat diharapkan untuk menuntaskan masalah tersebut, misal semua orang tua murid yang ada di ponpes tersebut menarik semua putra-putrinya untuk pindah ke Ponpes yang lebih aman dari kemungkinan menjadi korban kekerasan seksual," imbuhnya.
Jenderal bintang tiga Polri ini juga menyayangkan sikap para penghuni pondok pesantren yang melindungi Mas Bechi.
Padahal, lanjut dia, seluruh lapisan masyarakat tidak mentolerir tindak pelecehan seksual.
"Saya rasa kita semua, khususnya warga Jatim kan tidak mentolerir apa yang dilakukan oleh pelaku kepada santriwati-santriwati yang menjadi korbannya," tandasnya.
"Beberapa kali upaya penangkapan dengan berbagai upaya mediasi sudah dilakukan oleh Polres dan Polda, namun ada sekelompok warga yang menghalangi. Bahkan pemilik ponpes, yang notabene orangtua pelaku, justru meminta tidak ditangkap," tambahnya. ***