Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kegiatan Pusat Jakarta Bisa 100 Persen

- 6 Juli 2022, 19:23 WIB
Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kegiatan Pusat Jakarta Bisa 100 Persen
Jabodetabek Kembali PPKM Level 1, Kegiatan Pusat Jakarta Bisa 100 Persen /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

Baca Juga: Pengakuan Korban Pelecehan Seksual Motivator Berinisial JE, Netizen Kompak Sebut Julianto Eka Putra

Padahal, dua hari lalu pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hingga 1 Agustus 2022. Dalam perpanjangan kali ini, 14 daerah termasuk Jabodetabek masuk kategori level 2.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Kedua Inmendagri itu berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Namun dibatalkan dengan terbitnya Imendargri nomor 35 Tahun 2022.

Daerah tersebut di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x