46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Kemenag: Kita Dalami Agar Tidak Terulang Lagi

- 3 Juli 2022, 13:52 WIB
46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Kemenag: Kita Dalami Agar Tidak Terulang Lagi
46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi, Kemenag: Kita Dalami Agar Tidak Terulang Lagi /haji.kemenag.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka dinyatakan tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui visa yang dibawanya tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Baca Juga: Ukraina Bantah Zelenskyy Titip Pesan untuk Putin ke Jokowi, Rizal Ramli: Ngibul Dilanjutkan ke Internasional

Menurut pengakuan, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari kemenag menyampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Ditambah lagi, kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Baca Juga: Berikut Profil dan Biodata Lengkap Menpan RB, Tjahjo Kumolo yang Meninggal Pada Tanggal 1 Juli 2022

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang

“kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya.

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.

Baca Juga: Ukraina Bantah Zelenskyy Titip Pesan untuk Putin ke Jokowi, Natalius Pigai: Pertama dalam Sejarah, Bikin Malu

Selain itu, Hilman akan mendalami kasus tersebut agar tidak terulang kembali kepada jemaah Haji selanjutnya.

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," jelasnya. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x