Promo Miras untuk Muhammad dan Maria, Haris Pertama: Holywings Melakukan Pelecahan kepada 2 Agama di Indonesia

- 27 Juni 2022, 12:54 WIB
Holywings dinilai telah melecehkan agama terkait promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria
Holywings dinilai telah melecehkan agama terkait promo miras gratis untuk Muhammad dan Maria /ANTARA/Sihol Hasugian/aa/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Promo minuman keras (miras) gratis dari Holywings untuk pemilik nama Muhammad dan Maria ternyata harus berbuntut panjang.

Selain ditetapkannya enam pegawai Holywings sebagai tersangka, kasus ini juga mengundang kontroversi publik.

Salah satu yang mengomentari promo miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria adalah Ketua Umum (Ketum) DPP KNPI Haris Pertama.

Baca Juga: Pemegang Saham Holywings, Hotman Paris Minta Maaf, Ketua MUI: Maafkan, Tapi Proses Hukum Terus Berjalan

Haris Pertama menilai Holywings telah melakukan kejahatan luar biasa karena memberikan promo miras gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria.

Menurut Haris Pertama, promo miras gratis itu adalah sebuah pelecehan kepada dua agama besar di Indonesia.

"Holywings melakukan kejahatan luar biasa, promo MIRAS GRATIS kepada yang bernama Muhammad dan Maria adalah sebuah pelecehan kepada 2 Agama besar di Indonesia," tegas Haris Pertama, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @knpiharis pada Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: Holywings Mohon Doa dan Dukungan Demi Lebih dari 3.000 Karyawan, Sammy Notaslimboy: Mulia Sekali

Ia mengatakan, Holywings tidak membawa manfaat bagi bangsa ini.

Justru sebaliknya, menurutnya Holywings hanya merusak generasi muda bangsa Indonesia dengan menjual miras.

"Apa manfaat Holywings bagi bangsa ini ? Selain merusak generasi muda bangsa Indonesia dengan menjual MIRAS," tegas Haris Pertama.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Promosi Miras Gratis Holywings untuk Muhammad dan Maria, Fahira Idris: Ini Lebih ke Provokasi

Keenam tersangka itu adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) selaku Admin Promosi, AAB (25) selaku Sosial Media Officer, dan AAM (25) selaku Admin Tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Keenam pegawai Holywings itu disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x