ICW Desak Kapolri Berhentikan Sementara Brotoseno: Bisa Fokus Jalani Sidang Etik

- 19 Juni 2022, 21:59 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana /tasikmalaya.pikiranrakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada AKBP Raden Brotoseno lima tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta karena terlibat praktik korupsi (suap) pada Januari 2017.

Tiga tahun sejak vonis dijatuhkan, AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat, yakni sejak 15 Februari 2020.

Brotoseno dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Legalisasi Ganja di Sejumlah Negara, di Indonesia Masih Termasuk Narkotika Golongan I

Kemudian, AKBP Raden Brotoseno pada Oktober 2020 lalu, dinyatakan tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri.

Terdapat dugaan, Brotoseno menerima suap dari tersangka kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan itu, Brotoseno akan sidang peninjauan kembali (PK) putusan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).

Baca Juga: BRI Konsisten Perkuat Transformasi Digital Mengacu pada BRIVolution 2.0

Menanggapi sidang yang akan dijalankan Brotoseno, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya agar lebih fokus menghadapi sidang.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x