Baca Juga: Aqiqah atau Qurban, Mana yang Harus Didahulukan? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
قَالَ رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“ Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang memiliki kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih maka jangan dekati tampat shalat kami.”
Bagaimana orang yang dapat dikategorikan mampu? UAH menerangkan, mereka adalah orang-orang yang biasa bergaya hidup mewah, menginap di hotel puluhan juta, dan makan dalam semalam menghabiskan ratusan ribu.
Orang-orang dalam kelompok di atas, wajib melaksanakan qurban di bulan Dzulhijah.
Sementara itu, Imam Syafi'i menjelaskan hukum qurban ada dua: sunnah kifayah dan sunnah 'ain.
Baca Juga: Pesta Rakyat Simpedes 2022 Digelar di 379 Titik di Seluruh Indonesia, Wujud Komitmen BRI Dukung UMKM
Sunnah 'ain merupakan sunnah yang penting dilaksanakan, hampir mendekati wajib. Ini berlaku bagi orang-orang yang mampu.
Saat sebuah keluarga mempunyai rezeki berlebih, maka setiap anggota keluarganya dapat dibelikan kambing, misalnya atas nama masing-masing.
Sementara sunnah kifayah merupakan sunnah yang hukumnya selesai jika selesai dilaksanakan salah seorang saja dari satu kelompok.