RKUHP Ancam Penghina Pejabat 18 Bulan Penjara, Fahri Hamzah: Kalau Mudah Tersinggung Mending Jadi Pawang Hujan

- 17 Juni 2022, 06:20 WIB
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik /Foto: Instagram @fahrihamzah/

Bahkan, Fahri Hamzah menyebut jangan menjadi pejabat publik jika memiliki rasa mudah tersinggung.

"Pejabat publik adalah pegawai rakyat... Jangan mudah tersinggung dengan rakyat..dengan majikan," ungkapnya.

"Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik.. Mending jadi pawang hujan," sambungnya.

Kendati demikian, mantan politisi PKS ini mengungkapkan sebagai manusia biasa, seorang pejabat publik juga memiliki batas ketersinggungan.

Baca Juga: Tancap Gas Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Rapat Perdana Bersama Jajaran Kementrian

Namun, rasa tersinggung dari pejabat publik ini tidak boleh menjadi sebuah delik aduan.

"Tetapi kalau kita sebagai manusia biasa, juga ada batas ketersinggungan, maka ketersinggungan pejabat tidak boleh otomatis menjadi delik," tuturnya.

"Pejabat tersebut, secara pribadi harus melapor terlebih dahulu perkaranya kepada polisi, barulah diproses (delik aduan)," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah