SEPUTARTANGSEL.COM - Dua orang Menteri dan tiga orang Wakil Menteri (wamen) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 15 Juni 2022.
Presiden Jokowi melantik para pejabat negara itu di Istana Negara.
Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat baru segera melaporkan harta kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Nasabah Bank Harus Tahu Ini Agar tak Terpedaya Penipu yang Mengatasnamakan Bank
Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengingatkan laporan kekayaan itu harus segera dikirimkan ke KPK, selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilantik.
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan ungkap Ipi Maryati Kuding dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNEWS Rabu 15 Juni 2022.
LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Ipi mengatakan, para pejabat baru diberi waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan untuk melaporkan harta kekayaannya.