Jokowi Reshuffle Kabinet, KPK Minta Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara Selambatnya 3 Bulan Sejak Dilantik

- 15 Juni 2022, 21:49 WIB
Jokowi Resmi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju.
Jokowi Resmi Reshuffle Kabinet Indonesia Maju. /Humas Sesneg/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua orang Menteri dan tiga orang Wakil Menteri (wamen) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 15 Juni 2022.

Presiden Jokowi melantik para pejabat negara itu di Istana Negara.

Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat baru segera melaporkan harta kekayaan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga: Nasabah Bank Harus Tahu Ini Agar tak Terpedaya Penipu yang Mengatasnamakan Bank

Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengingatkan laporan kekayaan itu harus segera dikirimkan ke KPK, selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilantik.

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan ungkap Ipi Maryati Kuding dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJNEWS Rabu 15 Juni 2022.

LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Ipi mengatakan, para pejabat baru diberi waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan untuk melaporkan harta kekayaannya.

Baca Juga: Heboh Rendang Babi, Pemprov DKI Akan Sidak Rumah Makan Padang, Budiman Sudjatmiko: Resep untuk Jadi Pecundang

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x