Tiga Pengedar Sabu di Lebak Banten Berhasil Diringkus, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 10 Juni 2022, 18:44 WIB
Tiga Pengedar Sabu di Lebak Banten Berhasil Diringkus, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tiga Pengedar Sabu di Lebak Banten Berhasil Diringkus, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara /Pexels/Kindel Media/

“Tiga pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya,” lanjutnya.

Malik Abraham juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.

Ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mana pelaku dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini