Tiga Pengedar Sabu di Lebak Banten Berhasil Diringkus, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- 10 Juni 2022, 18:44 WIB
Tiga Pengedar Sabu di Lebak Banten Berhasil Diringkus, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Tiga Pengedar Sabu di Lebak Banten Berhasil Diringkus, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara /Pexels/Kindel Media/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tiga pengedar sabu di Kabupaten Lebak Banten berhasil diamankan oleh tim dari Satresnarkoba Polres Lebak Banten.

Tiga orang pelaku dengan inisial AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak beserta barang bukti.

Dari pelaku AW, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,28 gram dan satu unit handphone Samsung warna hitam.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Kemlu dan Dubes Bantu Kepulangan Jenazah Eril

Sementara dari pelaku AY, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, seperangkat alat hisap atau bong, dan satu dompet berwarna biru yang berisi sabu seberat 6,71 gram yang dimasukkan ke dalam delapan kantung plastik bening.

Adapun dari pelaku berinisial MR, polisi juga berhasil mengamankan satu bungkus plastik berisikan sabu seberat 15,t gram dan satu unit handphone Samsung warna hitam.

Meski tidak diketahui secara pasti kapan proses penangkapan tiga pelaku pengedar sabu dilakukan, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal teesebut.

Baca Juga: Mustasyar NU KH Dimyati Rois Wafat, Presiden Jokowi Sebut Abah Dim Ulama Berpengetahuan Luas

“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah hukum Polres Lebak,” kata Malik pada Jumat, 10 Juni 2022 seperti dikutip SeputarTangsel.com dari PMJ News.

“Tiga pelaku diantaranya AW (23), AY (31) dan MR (20) berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya,” lanjutnya.

Malik Abraham juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.

Ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mana pelaku dapat dikenakan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah