Jamaah Haji yang Lakukan Ini Bisa Dideportasi dari Arab Saudi Selama 10 Tahun, Simak Selengkapnya

- 2 Juni 2022, 06:35 WIB
Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi berlakukan aturat ketat bagi jamaah haji yang kedapatan melakukan hal ini
Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi berlakukan aturat ketat bagi jamaah haji yang kedapatan melakukan hal ini /ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) menerapkan aturan ketat bagi jamaah haji luar negeri pada tahun ini.

Aturan ketat terkait jamaah haji 1443 H/2022 M itu diunggah oleh akun media sosial Haramain Sharifain.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa jamaah haji 2022 yang kedapatan mengecap sidik jari tanpa izin akan dideportasi dari Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Diimbau Waspadai Suhu Panas Ekstrem di Arab, Potensi Capai 50 Derajat Celcius

"The General Directorate of Passports (Jawazat) revealed the penalty for those who have been caught fingerprinting for Hajj without obtaining a permit will be deportation from Saudi Arabia for a period of 10 years (Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengungkapkan hukuman untuk mereka yang kedapatan mengecap sidik jari untuk ibadah haji tanpa izin akan dideportasi dalam jangka waktu 10 tahun)," tulis akun tersebut, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hsharifain pada Selasa, 2 Juni 2022.

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan jadwal keberangkatan jamaah haji Indoneisa tahun 2022.

Berdasarkan jadwal tersebut, jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan secara bertahap mulai 4 Juni 2022.

Baca Juga: Menag Yaqut Temui Menteri Arab Saudi Soal Kesiapan Penyelenggaraan Haji: Indonesia Dapat Tempat Istimewa

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x