Cara Buat Akun DJP Online untuk Pembayaran Pajak Online dan Lapor SPT

- 30 Mei 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi  pembayaran pajak. Pembayaran pajak online dan lapor SPT mudah dengan membuat akun DJP Online.
Ilustrasi pembayaran pajak. Pembayaran pajak online dan lapor SPT mudah dengan membuat akun DJP Online. /Foto: Pixabay/stevepb/

DJP Online adalah aplikasi buatan Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak.

Adanya aplikasi tersebut memudahkan dalam melaporkan SPT atau membayar pajak. Jadi, orang yang ingin lapor SPT maupun membayar pajak tidak perlu repot-repot datang dan mengantri di kantor pajak karena segala proses pelaporan hingga pembayaran pajak online bisa dilakukan di mana saja.

Lapor SPT Online dapat Anda lakukan dengan mudah melalui e-Filing, yaitu formulir Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik yang diisi secara real-time dengan memanfaatkan jaringan internet pada saluran atau aplikasi e-Filing resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sebagai pengusaha tentu pajak menjadi sebuah kontribusi wajib yang dibayarkan kepada pemerintah demi kelancaran pembangunan negara itu sendiri.

Apabila dilihat dari segi pemerintahan, pajak memegang peranan penting dan sebagai sumber utama penerimaan negara. Sebaliknya, bagi beberapa pengusaha pajak dianggap sebagai beban yang secara otomatis mengurangi laba yang diterima perusahaan.

Sebagian lain melihat proses lapor pajak sebagai hal yang sangat sulit dan memakan cukup banyak waktu. Padahal dengan adanya lapor SPT Online melalui aplikasi e-Filing ini, pengusaha tak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak setempat.

Manfaat Pengusaha Jika Melakukan Pembayaran Pajak Online

Berikut ini 4 manfaat yang dapat dirasakan bagi pengusaha yang melakukan pelaporan SPT dan melakukan pembayaran pajak online:

1. Lapor SPT Online Mengefisiensikan Waktu dan Biaya

Pelayanan lapor SPT Online memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak Pribadi maupun Perseroan yang ingin menyampaikan laporan SPT Pajak Penghasilan Masa atau Tahunan secara elektronik. Efisiensi waktu dan pembayaran pajak online pun terjamin sebab Anda tak perlu lagi datang dan antre di kantor pajak untuk melaporkan SPT.

2. Lapor Pajak Online Lebih Mudah Digunakan

Lapor SPT Online tentu lebih mudah digunakan. Terlebih bagi pengusaha yang tidak memiliki latar belakang studi perpajakan. Aplikasi e-Filing yang disediakan bahkan dilengkapi dengan panduan. Jadi, apabila menemukan kendala atau kesulitan dalam mengisi data Anda dapat melihat panduan tersebut. Data yang Anda isikan pun dapat dijamin kelengkapannya, sebab pada aplikasi lapor SPT Online terdapat validasi dari sistem pusat.

3. e-Filing Pajak Jauh Fleksibel

Melakukan lapor pajak secara online tidak terikat waktu seperti saat Anda melakukannya secara manual di kantor pajak. Anda hanya perlu menyediakan perangkat komputer atau laptop dan koneksi Internet, maka lapor SPT online serta melakukan pembayaran pajak online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja Anda mau. Duduk santai di coffee shop, dalam perjalanan bisnis, atau bahkan saat sedang berlibur di luar negeri pun laporan pajak Anda tidak akan terbengkalai begitu saja.

4. Keamanan Penyimpanan Bukti Pelaporan Pajak Terjamin

Dengan melakukan lapor SPT Online, keamanan penyimpanan data bukti pelaporan pajak yang dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) lebih terjamin dibandingkan pelaporan secara manual. Saat Anda melakukan pelaporan pajak secara manual, maka bukti pelaporan yang Anda terima berupa kertas kuning yang dinamakan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atau yang populer disebut bukti kuning.

Tentunya, penyimpanannya membutuhkan lebih banyak tempat dan lebih mudah hilang. Padahal dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa wajib pajak harus menyimpan dokumen perpajakan sekurangnya selama 10 tahun. Oleh karena itu, Anda bisa menggunakan aplikasi perpajakan yang sudah berteknologi berbasis cloud seperti Klikpajak by Mekari.

Ketika Anda membutuhkan BPE tersebut sewaktu-waktu pun, lebih mudah ditemukan dibandingkan dengan mencari BPS Anda. Meski begitu, pastikan aplikasi e-Filing yang Anda gunakan adalah aplikasi lapor SPT Online yang berbasis web dan bukan software yang diinstal.

Keunggulan aplikasi yang berbasis web atau online ini adalah penyimpanan data yang lebih aman dibandingkan software yang diinstal. Karena pada software yang diinstal, data pelaporan pajak Anda disimpan di lokal komputer Anda. Sehingga, jika sewaktu-waktu komputer Anda hilang atau rusak, maka bukti pelaporan pajak Anda pun juga dapat hilang.

Dengan koneksi internet yang lancar, proses pembayaran pajak online menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Namun, untuk menggunakan DJP harus membuat akun terlebih dahulu di aplikasi di smartphone atau laman DJP Online.

Sementara, untuk menggunakan aplikasi tersebut harus terlebih dahulu datang ke kantor pajak untuk membuat dan mengaktifkan e-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Setelah mendapat dan mengaktifkan e-FIN, proses pelaporan SPT dan bayar pajak bisa dilakukan di rumah menggunakan aplikasi DJP online.

Berikut ini rangkuman tentang cara membuat akun DJP Online untuk lapor SPT dan bayar pajak, seperti dilansir dari laman Indonesia.go.id:

Cara Mendapat Kode e-FIN

Berikut ini cara mendapatkan kode e-FIN pajak yang bisa Anda lakukan:

1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di kota Anda.
2. Bawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Jika belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja.
4. Mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
5. Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda.
6. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Cara Buat Akun DJP Online

Berikut ini merupakan cara untuk membuat akun DJP Online

1. Kunjungi laman DJP Online lewat browser.
2. Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah dimiliki.
3. Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
4. Pastikan juga kode e-FIN telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.
5. Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan.
6. Jika sudah, klik Verifikasi.
7. Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
8. Selanjutnya Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk Log in DJP Online.
9. Klik simpan setelah selesai membuat password.
10. Cek email yang Anda daftarkan.
11. Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun
12. Kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'.
13. Klik OK untuk masuk ke menu Log in
14. Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP online dengan mengisi NPWP dan password.
15. Jika berhasil Log in, berarti akun Anda telah berhasil diaktifkan.
16. Setelah itu akun DJP Online tersebut sudah bisa digunakan untuk lapor SPT tahunan (e-Filing) dan membayar pajak (e-Billing).

Cara Lapor SPT Lewat DJP Online

Berikut cara lapor SPT lewat e-Filing DJP Online:

1. Log in ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing.
3. Kemudian, pilih pada menu Buat SPT.
4. Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem.
5. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
6. Selanjutnya Anda tinggal memilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
7. Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
8. Berikutnya, isi kode verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Cara Bayar Pajak Lewat DJP Online

Berikut cara pembayaran pajak online dengan e-Billing DJP Online:

1. Log in ke laman DJP Online
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk Log in ke akun Anda.
3. Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4. Pilih pada menu Isi SSE.
5. Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
6. Data pada form tersebut akan terisi otomatis. Adapun yang perlu diubah hanya pada kolom jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan, dan jumlah setoran.
7. Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
8. Klik pada pilihan kode billing.
9. Klik cetak kode billing.
10. Setelah mendapatkan kode billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, atau ATM yang Anda gunakan. Bisa juga melalui internet banking jika Anda menggunakan fasilitas tersebut.

Pembayaran Pajak Online Jadi Mudah dengan Klikpajak by Mekari

Pembayaran pajak online saat ini kian menjamur seiring dengan perkembangan teknologi dan era digitalisasi seperti sekarang ini. Berbagai kemudahan yang bisa Anda dapatkan jika melakukan pembayaran secara online di antaranya:

1. Menghemat Waktu dan Biaya

Tentu saja jika Anda melakukan pelaporan dan pembayaran pajak online, Anda sudah tidak perlu lagi datang ke kantor pajak setempat dan menghabiskan waktu untuk mengurus berbagai administrasi jika dilakukan secara luring karena semuanya bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

2. Menghindari Kesalahan Pencatatan Transaksi

Kemudahan lainnya jika Anda melakukan pelaporan dan pembayaran pajak online di Klikpajak by Mekari, Anda bisa lebih terhindar dari adanya kesalahan penginputan data atau perhitungan transaksi karena di Klikpajak, sudah ada sistem yang memvalidasinya.

3. Menggunakan Teknologi Berbasis Cloud

Teknologi perpajakan saat ini semakin canggih, Klikpajak by Mekari merupakan salah satu mitra dari DJP dan juga sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) menyediakan teknologi yang berbasis cloud dan terintegrasi sehingga memiliki lebih banyak keunggulan dibandingkan aplikasi pajak yang berbasis software lainnya.

Aplikasi Klikpajak by Mekari dapat Anda gunakan tanpa ribet karena hanya tidak perlu mengunduh aplikasinya terlebih dahulu karena Anda bisa membukanya di website. Kemudian dengan adanya teknologi berbasis cloud, Anda tidak perlu cemas lagi apabila terjadi kesalahan perhitungan transaksi atau kelalaian lainnya karena Klikpajak sudah memiliki sistemnya sendiri.

4. E-Billing Sebagai Fitur Pembayaran Pajak Online

E-Billing adalah sistem pembayaran pajak yang bisa dilakukan secara elektronik. Proses pembayaran pajak online menjadi lebih mudah dengan adanya fasilitas e-Billing ini. Beberapa keunggulan dari penggunaan e-Billing, yaitu:

- Dapat meminimalisir kesalahan jika Anda melakukan pembayaran pajak secara manual
- Mengurangi pemakaian kertas dalam transaksi pembayaran pajak
- Menghemat biaya karena pembayaran pajak hanya membayar pajaknya saja tanpa perlu repot mengeluarkan dana transportasi karena sudah bisa dilakukan di mana saja
- Wajib Pajak (WP) bisa melihat status pembayaran pajak lebih mudah

5. Lapor Pajak dengan Hitungan Menit

Hanya hitungan menit saja, Anda sudah bisa menghitung, melaporkan pajak, sampai melakukan pembayaran pajak online menggunakan satu platform yakni Klikpajak by Mekari.

Selain penggunaan yang gratis, Klikpajak by Mekari juga menghadirkan fitur pengarsipan pajak sehingga memungkinkan Anda mengakses arsip laporan pajak sebelumnya dengan lebih mudah.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x