Kajati DKI Bongkar Kasus Mafia Tanah Lahan Milik PT Pertamina, Dubes RI untuk Papua Nugini Jadi Saksi

- 29 Mei 2022, 15:36 WIB
Kajati DKI Bongkar Kasus Mafia Tanah Lahan Milik PT Pertamina,  Dubes RI untuk Papua Nugini Jadi Saksi
Kajati DKI Bongkar Kasus Mafia Tanah Lahan Milik PT Pertamina, Dubes RI untuk Papua Nugini Jadi Saksi /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus mafia tanah telah sampai pada tahap penyidikan terhadap lahan aset PT Pertamina.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa beberapa saksi mulai dari duta besar hingga anggota kepolisian sebagai saksi dalam kasus mafia tanah atas lahan milik PT Pertamina.

"Kami kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam rangka mengungkap persekongkolan jahat terkait pembagian uang Rp244,6 miliar milik PT Pertamina," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abdul Qohar dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Minggu, 28 Mei 2022.

Baca Juga: Firli Bahuri Tuai Kritik Gara-gara Pasang Wajah di Ucapan Duka, Netizen: Harus Ya, Pake Foto Segede Itu

Adapun saksi-saksi itu yakni ANS selaku Dubes RI untuk Papua Nugini dan Kepulauan Solomon; US selaku saksi dalam sidang Perdata Gugatan Tanah Pertamina; RP selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur; Anggota Satpalwal Dirlantas Polda Metro Jaya berinisial DS dan AH selaku pengacara.

Qohar mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi itu pada Jumat 27 Mei 2022, terkait pembagian uang ke beberapa pihak yang merupakan uang hasil eksekusi sejumlah Rp244,6 miliar milik PT Pertamina.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk mengungkap dugaan konspirasi atau persekongkolan jahat terkait kasus dugaan korupsi mafia tanah atas aset milik PT Pertamina.

Baca Juga: Rizal Ramli Kritik Dinasti Politik Jokowi, Singgung KKN dan Dana Ratusan Milyar Bisnis Kaesang-Gibran

Berkaitan dengan kasus mafia tanah itu, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa kasus mafia tanah telah merugikan PT Pertamina hingga Rp 244,6 miliar.

Ashari menjelaskan, ketika Kepala Kejati DKI Jakarta dijabat Febrie Adriansyah, dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-3026/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang penyelidikan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina, di Jalan Pemuda Ramawangun Jakarta Timur.

"Dari hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa PT Pertamina memiliki lahan sekitar 1,6 hektar yang terletak di Jalan Pemuda Ramawangun Kota Adminstrasi Jakarta Timur," ucapnya.

Lahan milik Pertamina tersebut, lanjut Ashari, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center (MTC) seluas sekitar 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) sekitar 4.000 meter persegi, dan 20 unit rumah dinas perusahaan yang dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah Nomor 58 Tanggal 18 September 1973.

Baca Juga: Rizal Ramli Sindir KKN Era Jokowi: Ndak Paham Etika Pejabat Negara Tidak Boleh Konflik Kepentingan?

Kemudian pada 2014, seorang bernama OO Binti Medi menggugat PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

OO Binti Medi selaku Penggugat, mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi dengan dasar surat tanah yang terdiri dari Verponding Indonesia Nomor C 178, Verponding Indonesia No C 22 dan Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi No. 28.

Atas gugatan perdata tersebut, PN Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan Penggugat.

"Pengadilan menyatakan bahwa tanah sengketa a quo merupakan tanah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari A Supandi, dan bukan milik Tergugat (PT Pertamina)," tuturnya.

Baca Juga: Hari Lansia Nasional 29 Mei 2022, Sejarah Peringatannya Dimulai dari Kiprah Dr. Radjiman Wedyodiningrat

Pengadilan kemudian menghukum PT Pertamina untuk membayar ganti rugi tanah sebesar Rp224,6 miliar.

Namun, setelah adanya putusan pengadilan tersebut, terungkap dua surat Verponding Indonesia dan satu Surat Ketetapan Pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO Binti Medi, diduga palsu.

"Oleh karenanya, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan," ujarnya.

Hal tersebut, kata Ashri, menyebabkan PT Pertamina dirugikan sebesar Rp244,6 miliar.

Baca Juga: Ronnie Rusli Kasihan pada Menkeu Sri Mulyani, Said Didu: Saya Saksi Hidup

Sebab, PT Pertamina tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp244,6 milyar.

Sejalan dengan itu, Qohar menegaskan tim penyidik pada Aspidsus Kejati DKI pada pekan depan akan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana uang ratusan miliar milik PT Pertamina itu.

"Kami agendakan pemeriksaan pada Minggu berikutnya untuk menentukan pihak-pihak terkait, yang masuk kualifikasi peristiwa perbuatan dan pertanggungjawaban pidana kepada semua pihak," katanya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini