Ia juga mengatakan bahwa tim yang melakukan penangkapan Harun Masiku juga dilarang melakukan penyidikan.
"Tim yang melakukan penangkapan tsb dilarang utk yg melakukan penyidikan (brgkl krn dianggap tdk bisa dikendalikan)," ungkapnya.
Novel pun menyebut bahwa kini orang-orang tersebut telah disingkirkan.
"Skrg org2 tsb telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk," ujar Novel Baswedan.
Novel mengaku tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru “diberi sanksi”.
"Anggota Polri dikembalikan (walaupun tdk berhasil), 1 dari kejaksaan dikembalikan & bbrp pegawai Dumas dipindah tugaskan oleh Firli dkk. Bbrp lainnya disingkirkan dgn proses TWK," ujarnya.
Baca Juga: PDIP Serahkan Kasus Ruhut Sitompul ke Polisi, Roy Suryo Malah Singgung Harun Masiku
Novel Baswedan menjelaskan bahwa kasus Harun Masiku diduga melibatkan petinggi partai tertentu.
Sehingga pencarian terhadap Harun Masiku tidak dilakukan.