SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Anggota Komisi IX DPR RI, Harvey Malaiholo yang kedapatan menonton video porno saat sidang di Ruang Rapat DPR diputuskan untuk dihentikan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan penghentian kasus tersebut usai mendapatkan keterangan langsung dari Harvey Malaiholo yang kedapatan menonton video porno saat sidang.
Menurut Anggota MKD, Junimart Girsang, tidak ada unsur kesengajaan dari Harvey Malaiholo untuk menonton video porno beberapa lalu waktu tersebut.
Dihentikannya kasus anggota DPR menonton video porno itu turut ditanggapi oleh Pakar Telematika, Roy Suryo.
Roy Suryo mengatakan dirinya teringat soal cerita suami yang heran pada istrinya yang hobi ngobrol di telepon hingga berjam-jam.
Namun, Roy Suryo menambahkan, suatu hari sang suami heran karena si istri yang hobi ngobrol hingga berjam-jam tiba-tiba hanya telponan 15 menit. Ketika ditanya suami, si istri mengatakan salah sambung.
Hal itu diceritakan Roy Suryo melalui cuitan di akun Twitter @KRMTRoySuryo2 pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Video Syur, Dibawa ke Mabes Polri? Begini Faktanya