SEPUTARTANGSEL.COM - Kantor Imigrasi Singapura telah menahan kemudian melakukan deportasi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS), pada Senin 16 Mei 2022.
UAS dan istrinya mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan ketika sampai di Pelabuhan Tanah Merah Singapura.
Berdasarkan penjelasan Dai muda, Ustadz Hilmy Firdausi, UAS ditarik dari rombongan, diamankan petugas imigrasi, kemudian ditahan dalam ruangan 2x1 meter.
Baca Juga: UAS Dideportasi dari Singapura, Ustadz Hilmi Firdausi Sampaikan Klarifikasi
Sedangkan istri UAS dan rombongan ditahan di ruangan lain.
Kemudian empat jam setelah penahanan, UAS dan rombongan dipulangkan ke Batam dengan feri terakhir.
Menanggapi kasus deportasi UAS, Wakil Ketum Partai Gerindra, Fadli Zon mengungkapkan bahwa UAS adalah ulama dan intelektual yang tidak pantas mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan itu.
Fadli Zon berpendapat apa yang terjadi pada UAS adalah bentuk penghinaan.