Al Muktabar Resmi Jadi Penjabat Gubernur Banten: Dua Tugas Utama, Mengatur dan Melayani

- 12 Mei 2022, 16:55 WIB
Pelantikan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 12 Mei 2022
Pelantikan Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar oleh Mendagri Tito Karnavian pada Kamis 12 Mei 2022 /Instagram @dr.almuktabar/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Sekretaris Daerah atau Sekda Banten Al Muktabar telah resmi dilantik menjadi Penjabat Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri Muhamad Tito Karnavian pada Kamis, 12 Mei 2022. 

Al Muktabar dilantik sebagai Penjabat Gubernur setelah Gubernur Wahidin Halim dan Wakilnya Andika Hazrumy habis masa jabatannya. 

Al Muktabar melalui Instagramnya @dr.almuktabar dalam sambutannya mengajak stakeholder Banten bersatu membangun Provinsi Banten ke depan. 

"Saya harus melaksanakan tugas untuk melakukan hal-hal yang terkait pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan hal lain yang ditugaskan pimpinan. Untuk itu saya mengajak semua untuk bersatu," kata Al Muktabar pada Kamis, 25 Mei 2022.

Baca Juga: Boston Celtics Kalah dari Milwaukee Bucks Karena Kesalahan di 2 Menit Terakhir

Al Muktabar menilai ada dua hal utama yang menjadi tugas pemerintahan sebagai Penjabat Gubernur Banten adalah melakukan pengaturan dan melayani.

"Dalam dua hal mengatur dan melayani itu, bila diperlukan langkah-langkah khusus maka kita dapat melakukan intervensi untuk tujuan bersama dalam rangka pembangunan di Provinsi Banten," katanya.

Untuk itu ia mengharapkan para pemangku kepentingan untuk terus bergandengan tangan dan saling mengingatkan bagi kebaikan bersama. 

Ia juga berharap dapat menciptakan situasi pembangunan yang baik seperti apa yang menjadi visi misi Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden.

"Semoga kita bisa amanah menjalankan semua perintah ini," tutupnya.

Al Muktabar dilantik sebagai Penjabat Gubernur Banten berdasar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur tanggal 9 Mei 2022.

Baca Juga: Foto Raline Shah Terpampang di Aplikasi Kencan Online, Real Akun? Ini Klarifikasinya

Dalam sambutannya Mendagri Tito Karnavian mengatakan Penjabat Gubernur merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia.

Al Muktabar akan menduduki sebagai Penjabat Gubernur paling lama satu (1) tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini