Kemenag Rilis Daftar Jamaah Haji Reguler 1443 H, Dirjen PHU: Persiapkan Diri dengan Baik

- 9 Mei 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi ibadah haji di Kota Mekah Arab Saudi
Ilustrasi ibadah haji di Kota Mekah Arab Saudi /pixabay/adliwahid/

“Jamaah dapat melakukan proses konfirmasi dari tanggal 9-20 Mei 2022,” tegas Hilman.

Diketahui juga, bahwa pada tahun 2022 ini, pihak pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 100.051 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 92.825 kuota jamaah haji reguler dan sebanyak 7.226 kuota jamaah haji khusus serta 1.901 kuota petugas.

Baca Juga: Sepakati Biaya Haji 2022 Naik Jadi Rp39,8 Juta, Ketua Komisi VIII: Tak Dibebankan ke Jamaah Satu Rupiah Pun

Pihak Kemenag mengakui bahwa memang semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada di antara jamaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Hilman meminta kepada masyarakat, untuk memberikan dukungan kepada jamaah yang berangkat tahun ini dan kepada jamaah yang belum mendapatkan kuota pemberangkatan pada tahun ini.

Terkait dengan penyelenggaraan haji, Hilman sekali lagi menegaskan bahwa urusan haji dan umrah bukan lagi wewenang Kemenag, namun telah menjadi wewenang dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Di mana Kemenag hanya bertugas mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan, dan ini telah dibahas serta disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x