"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi," ujar Saleh.
Eddy dilaporkan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Namun demikian, Saleh yakin rekannya tidak bersalah.
"Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," kata Saleh.
Berikut ini adalah cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno usai Ade Armando jadi korban penganiayaan massa pada aksi 11 April 2022.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," demikian cuitan Eddy melalui akun @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Saleh menjelaskan bahwa, Eddy tidak secara gamblang nama menyebut Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.***