Hotman Paris Serang Ketum Peradi: Saudara Otto Hasibuan Tunjukkan SK Kepengurusan dari Menteri Hukum dan HAM

- 19 April 2022, 09:00 WIB
Hotman Paris pertanyakan SK Kemenkum HAM mengenai Kepengurusan Ketua Peradi Otto Hasibuan pada ketiga kalinya
Hotman Paris pertanyakan SK Kemenkum HAM mengenai Kepengurusan Ketua Peradi Otto Hasibuan pada ketiga kalinya /Foto: Instagram/@hotmanparisofficial/

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Pengunduran diri pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dari Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi pimpinan Otto Hasibuan masih berbuntut. 

Setelah Hotman memamerkan dirinya pindah sebagai anggota DPN dan beberapa kali melontarkan sindiran kepada Otto Hasibuan, kini tuntutannya makin keras. 

Melalui unggahan Intsgramnya, Hotman Paris mengunggah video, bahwa dirinya menuntut Otto Hasibuan untuk menunjukkan Surat Keterangan dari Kemenkumham mengenai kepengurusan Otto Hasibuan di Peradi. 

Pasalnya menurut Hotman Paris, kepengurusan Otto Hasibuan yang ketiga kalinya melanggar Anggaran Dasar. 

Baca Juga: Update Alfamart Roboh di Gambut Kalsel, Ini Nama Lengkap Para Korban

"Mohon agar Bapak Menteri Hukum & Ham menjelaskan ke publik apakah Bapak Menteri pernah mengeluarksn Sk untuk kepengurusan Otto di Peradi utk menjabat yg ke tiga!" tegas Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial pada Selas, 19 April 2022. 

Hotman juga memberikan batas waktu untuk menunjukkan surat keterangan tersebut, dalam waktu 1x24 jam. 

"Saudara Otto Hasibuan Ketua Peradi Otto, Hotman minta agar dalam 1x24 jam anda tunjukkan kepada publik dan juga pada para advokat di lingkungan saudara apakah anda mempunyai surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan anda sebagai pengurus dari Peradi Otto," kata Hotman Paris dalam video unggahannya. 

Hotman menilai Otto Hasibuan sudah pernah menjabat dua kali sebagai Ketua Umum Peradi. 

"Dan menurut anggaran dasar hanya boleh dua kali dan anda saat ini sudah menjabat untuk periode yang ke tiga," ujar Hotman lagi.  

Hotman juga menyebut dalam kepengurusan Peradi ini, mantu-mantu Otto Hasibuan juga ikut sebagai pengurus. 

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Anggota NII Sumbar dengan Bukti Golok, Said Didu: Waduh, Semua Laki-laki Bugis Punya

"Mantu satu dan mantu dua," yakin Hotman Paris.  

Dikatakannya alasan permintaannya untuk menunjukkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM ada dua hal. 

Pertama terkait dengan kartu advokat yang ditandatangani Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.

"Bayangkan apa yang terjadi kalau ada apa-apa dengan kartu advokat tersebut, orang tuanya mengharapkan anaknya menjadi pengacara sukses," papar Hotman.

Kedua, SK Menteri Hukum dan HAM juga terkait dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA. 

PKPA merupakan pendidikan untuk menjadi calon advokat.

SK Menteri sangat perlu untuk menentukan apakah pendidikan PKPA tersebut sah atau tidak. 

Baca Juga: Bacaan Doa Qunut Sholat Witir Lengkap dengan Artinya untuk 15 Hari Terakhir Ramadhan

"Setiap peserta dipungut biaya, ya sah-sah saja. Hanya, yang pimpinan PKPA tersebut adalah mantu anda sendiri," tutup Hotman Paris. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x