"Dan menurut anggaran dasar hanya boleh dua kali dan anda saat ini sudah menjabat untuk periode yang ke tiga," ujar Hotman lagi.
Hotman juga menyebut dalam kepengurusan Peradi ini, mantu-mantu Otto Hasibuan juga ikut sebagai pengurus.
"Mantu satu dan mantu dua," yakin Hotman Paris.
Dikatakannya alasan permintaannya untuk menunjukkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM ada dua hal.
Pertama terkait dengan kartu advokat yang ditandatangani Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan.
"Bayangkan apa yang terjadi kalau ada apa-apa dengan kartu advokat tersebut, orang tuanya mengharapkan anaknya menjadi pengacara sukses," papar Hotman.
Kedua, SK Menteri Hukum dan HAM juga terkait dengan Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA.
PKPA merupakan pendidikan untuk menjadi calon advokat.
SK Menteri sangat perlu untuk menentukan apakah pendidikan PKPA tersebut sah atau tidak.