Fraksi PKS Minta RUU KUHP Segera Disahkan, Jazuli Juwaini: Untuk Mengimbangi RUU TPKS

- 15 April 2022, 16:52 WIB
Fraksi PKS Minta RUU KUHP Segera Disahkan, Jazuli Juwaini: Untuk Mengimbangi RUU TPKS
Fraksi PKS Minta RUU KUHP Segera Disahkan, Jazuli Juwaini: Untuk Mengimbangi RUU TPKS /Foto: Twitter @JazuliJuwaini/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hal ini, kata Jazuli Juwaini, mendesak untuk segera disahkan untuk dapat mengimbangi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang telah disahkan pada 13 April 2022 lalu.

Jazuli Juwaini, yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memaparkan alasan mengapa RUU KUHP mendesak untuk segera dibahas dan disahkan.

Baca Juga: Ade Armando dan Novel Baswedan Ramai Dibandingkan Netizen, Refly Harun Singgung Penembakan 6 Laskar FPI

Menurut Jazuli Juwaini, jika RUU KUHP disahkan maka tindakan pencegahan dan penindakan tindak pidana kesusilaan seperti perzinaan efektif dilakukan.

"Sehingga upaya pencegahan dan penindakan semua bentuk tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan dan seks menyimpang yang mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat bisa dilakukan dengan efektif," kata Jazuli dikutip dari Antara pada Jumat 15 April 2022.

RUU TPKS adalah sebuah RUU tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga penanganan selama proses hukum.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini, Jumat 15 April 2022 Hingga Imsak dan Sholat Subuh Keesokan Hari

RUU TPKS mengandung kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual dan pengaturan hukum acara yang komprehensif.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x