Menurut Tubagus, Penyidik telah memberikan peringatan terhadap keempat tersangka lainnya seperti kepada Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latif dan Abdul Manaf untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Terungkap, Ade Armando Hadir di Aksi 11 April 2022 Demi Konten PIS
"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," kata Tubagus.
Tubagus juga menjelaskan dalam kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***