Ade Armando Disebut Kebal Hukum, Anthony Budiawan: Sistem Hukum yang Tidak Adil Picu Pengadilan Jalanan

- 13 April 2022, 08:26 WIB
Anthony Budiawan menanggapi Ade Armando yang disebutnya kebal hukum hingga mengakibatkan terjadinya pengadilan jalanan
Anthony Budiawan menanggapi Ade Armando yang disebutnya kebal hukum hingga mengakibatkan terjadinya pengadilan jalanan /Tangkap Layar YouTube Refly Harun

4. 2020, FPI melaporkan Ade karena menyebut FPI preman dan seperti Nazi dalam Youtube Realita tv, pelapor Aziz, Front Pembela Islam.

5. 2015, Ade menyebut Allah bukan orang Arab maka akan suka jika ayat Alquran dibaca dengan gaya minang, China, dan hip-hop. Pelapor Johan Khan, dilaporkan dengan nomor LP: tbl/1990/v/2015/PMK/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2015.

6. 2017, Ade Armando memposting foto para ulama termasuk Habib Rizieq Syihab dengan atribut Natal serta Santa Claus. Pelapor Ratih Puspa Nusanti, pada 28 Desember 2017.

7. 2018, Ade menulis Habib Rizieq pengecut banci kaleng, dungu. Pelapor Ketua Umum Koordinator Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis di Bareskrim tanggal 16 Mei 2018.

8. 2019, pelapor Fahira Idris, pasal 33 ayat 1, Jo 48 ayat 1 UU ITE, terkait kasus meme Gubernur DKI Anies Baswedan direkayasa menjadi tokoh Joker.

Kasus-kasus Ade Armando itu hanya terhenti sebagai laporan kasus di penegak hukum. Hampir semua kasus tidak diproses hukum, ada juga kasus yang diproses namun tidak sampai tuntas.

Hal inilah yang menyebabkan Ade Armando disebut sebut kebal hukum.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini