Ade Armando Disebut Kebal Hukum, Anthony Budiawan: Sistem Hukum yang Tidak Adil Picu Pengadilan Jalanan

- 13 April 2022, 08:26 WIB
Anthony Budiawan menanggapi Ade Armando yang disebutnya kebal hukum hingga mengakibatkan terjadinya pengadilan jalanan
Anthony Budiawan menanggapi Ade Armando yang disebutnya kebal hukum hingga mengakibatkan terjadinya pengadilan jalanan /Tangkap Layar YouTube Refly Harun

"BuzzeRp yang terkesan kebal hukum mencerminkan ketidakadilan tersebut: dapat memicu peradilan jalanan," ujarnya.

Selain itu, Ade Armando sebagai pihak yang tidak tersentuh hukum memicu pengadilan jalanan. Hal ini seharusnya menjadi pelajaran bagi para penegak hukum.

"Ade Armando korban sistem hukum yang tidak adil, dari pemeriksaan hingga pengadilan. Sebagian masyarakat tidak tersentuh hukum, yang lainnya dicari-cari untuk dihukum: memicu pengadilan jalanan. Semoga jadi pelajaran, tegakkan hukum sesuai hukum berlaku," terangnya.

Baca Juga: Penganiayaan dan Pengeroyokan Ade Armando, Kapolda Metro Jaya: Pelaku Sudah Diidentifikasi

Oleh karena itu, Anthony menekankan agar hukum di Indonesia dapat diberlakukan seadil-adilnya.

"Kondisi hukum seperti ini dapat memicu peradilan jalanan atau main hakim sendiri: hukum dirasakan tidak adil: tajam ke pihak tertentu, tumpul ke pihak lainnya. Untuk mengatasi mob justice, tegakkan hukum seadil-adilnya," jelasnya.

Berikut ini adalah beberapa kasus hukum Ade Armando yang tidak diproses oleh para penegak hukum, dikutip SeputarTangsel.Com dari berbagai sumber:

1. 2018 dilaporkan Majlis Ta'lim Nadhatul Fathah (Salman) terkait lararangan dalam hadis menyusahkan hidup orang diposting Ade Armando di Facebook, melanggar pasal 128 UU ITE dan jucto pasal 56 ayat 1 KUHP

2. 2018, menghina adzan. Pelapor Deni Adrian. Melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo 45 ayat 2 UU ITE

3. 2019, Syafri Adnan Baharudin, Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat 3.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini