Tuntutan tersebut yaitu: gaji Kepada Desa bisa cair setiap bulan, dana operasional ditambah 3 persen dari dana desa, pengubahan stempel desa, penyederhanaan pencairan SPJ, dan pemberian diskresi pengguna Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. ***
Tuntutan tersebut yaitu: gaji Kepada Desa bisa cair setiap bulan, dana operasional ditambah 3 persen dari dana desa, pengubahan stempel desa, penyederhanaan pencairan SPJ, dan pemberian diskresi pengguna Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. ***
Editor: Taufik Hidayat