APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: Harusnya Presiden Ajari Rakyat Taat Konstitusi

- 30 Maret 2022, 16:59 WIB
APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: Harusnya Presiden Ajari Rakyat Taat Konstitusi//Intagram/@pksriau/
APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Hidayat Nur Wahid: Harusnya Presiden Ajari Rakyat Taat Konstitusi//Intagram/@pksriau/ /

SEPUTARTANGSEL.COM - Seruan Jokowi 3 Periode menggema dalam acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Usulan ini muncul setelah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbicara.

Luhut memberikan kesempatan salah satu perwakilan Apdesi untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Jelang Ramadhan Jokowi Cek harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Tengah

Dan muncul usulan agar Presiden Jokowi menjabat selama 3 periode.

Hal tersebut membuat Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR RI 2019-2024 mengomentari bahwa Indonesia negara hukum berdasarkan UUDNRI 1945.

“Pahadal Indonesia negara hukum. Kepala Desa memang boleh sampai 3 periode, tetapi Kepala Negara (Presiden) maksimal 2 periode 5 tahun via pemilu,” ujarnya, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Twitter @hnurwahid pada Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Lightning Eye Tebar Bonus Event Top Up Terbaru Mulai Hari Ini, 30 Maret 2022

“Begitu ketentuan UUDNRI 1945 pasal 7,” tambahnya.

Hidayat Nur Wahid juga menyinggung era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang taat pada konstitusi hanya 2 periode.

"Saat SBY menjabat Presiden RI, beliau legowo dan taati ketentuan untuk menjabat 2 periode saja," ucapnya.

Menurutnya, sudah seharusnya Presiden penuhi janji-janji kampanye untuk seluruh rakyat Indonesia.

Dan Presiden juga seharusnya, kata dia, ajari rakyat untuk taat konstitusi.

Baca Juga: APDESI Dukung Presiden Jokowi 3 Periode, Mardani Ali Sera: Jangan, Akan Buka Kesewenangan Kekuasaan Lainnya

Dengan tidak membiarkan mereka melakukan aksi-aksi yang tak sesuai dengan konstitusi seperti dukungan masa Jabatan Presiden 3 periode.

Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid mengatakan APDESI seharusnya mensukseskan program Mendagri yang pada 24 Januari 2022 mewakili Presiden, sepakat dengan KPU dan DPR untuk melaksanakan UUD.

“Pemilu tetap pada 14 Februari 2024,” ujarnya.

“Apalagi menkopolhukam juga nyatakan tak ada agenda penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden,” pungkasnya.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x