SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah mengumumkan bahwa skema urun dana akan menjadi alternatif pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini sebagai respons instruksi presiden, pemerintah memunculkan opsi membentuk skema urun dana atau crowdfunding dari masyarakat untuk membangun IKN.
Skema urun dana termasuk dalam kategori dana non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta proses pembangunan IKN Nusantara bisa fleksibel untuk mendapatkan skema pendaaan.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tanyakan Pencopotan Terawan dari IDI, Jimly Asshiddiqie: Perlu Solusi Dialog
Menurut Undang-Undang IKN ditetapkan, porsi pembangunan IKN dengan menggunakan pembiayaan APBN berkisar 20% dari total anggaran pembangunan, yakni sebesar Rp 466 triliun.
Menanggapi skema urun dana IKN, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mengatakan skema urun dana atau crowd funding untuk pembangunan IKN melanggar UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"Crowd funding (hibah) dari masyarakat MELANGGAR UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," kata Anthony Budiawan dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @AnthonyBudiawan pada Senin 28 Maret 2022.