Refly Harun Tanggapi Pemecatan Immanuel Ebenezer: BUMN Tidak Profesional

- 25 Maret 2022, 10:23 WIB
Refly Harun menanggapi kasus dicopotnya Immanuel Ebenezer dari komisaris utama BUMN karena menjadi saksi ahli di persidangan Munarman
Refly Harun menanggapi kasus dicopotnya Immanuel Ebenezer dari komisaris utama BUMN karena menjadi saksi ahli di persidangan Munarman /Tangkap layar YouTube Refly Harun

SEPUTARTANGSEL.COM – Pakar Hukum Refly Harun mengkritisi kasus pemecatan jabatan Komisaris Utama PT Mega Eltra Imannuel Ebenezer.

Immannuel Ebenezer dicopot dari jabatannya setelah dia menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tindak pidana terorisme, Munarman, di Pengadilan Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Refly Harun mengkritik pemecatan Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai komisaris independen PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia  (Persero). Pemecatan dilakukan pemegang saham pada Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Akan Laporkan Denny Siregar ke Polisi dan Yakin Ditangkap: Tunggu Tanggal Mainnya Ya Bro

"Jadi diberhentikannya Noel menjadi komisaris karena dia menjadi  saksi Munarman adalah alasan yang tidak bisa dijustifikasi, baik dalam kaca mata korporasi dan kaca mata hukum,” kata Refly Harun dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Jumat 25 Maret 2022.

Refly menjelaskan bahwa peran saksi adalah memberikan keterangan tentang apa yang dia lihat, apa yang didengar dan apa yang dia rasakan.

"Jika Noel mengenal Munarman sesuai yang dia lihat, yang dia dengar, maka dia perlu menjadi saksi," kata Refly.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Tegas Bela Munarman, Refly Harun: Presiden Jokowi Dilingkari Orang-Orang Islamofobia

Menurut Refly, jika Immanuel dipanggil pengadilan untuk menjadi saksi maka dia wajib hadir menjadi saksi.

Itu kewajiban warga negara, jadi bukan sebuah kesalahan Immanuel.

"Jadi aneh jika ada orang jadi saksi kemudian dipecat dari jabatan,” ujar Refly.

Pemecatan Komisaris BUMN atau anak perusahaan BUMN seharusnya berdasarakan kebijakan korporasi, kinerja dan performa dalam pekerjaan.

"Jadi jika alasan pemecatan karena menjadi saksi maka menunjukkan tidak profesionalnya BUMN," ujar Refly.

Refly mengatakan bahwa BUMN bukanlah perusahaan pribadi, maka standar pemecatan seharusnya berdasarkan standar korporasi.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tagar Noel Jadi Trending di Twitter

“Pemerintah seharusnya bisa membedakan tugas komisaris utama BUMN atau anak perusahaan BUMN. Jika di posisi Komisaris, maka key performance indikatornya harus jelas,” tandasnya.

Kemudian, kata Refly, secara hukum dalam posisi Komisaris BUMN seharusnya durasinya 5 tahun tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk sewaktu-waktu menghentikan.

“Dalam BUMN atau pun perusahaan pada umumnya, bukan perusahaan perorangan, bukan perusahaan pribadi, maka harus berlaku good governance atau pun clean governance,” katanya

Jadi, kata Refly, alas an pencopotan atau pemecatan jabatan harus dikarenakan faktor tidak tepenuhinya kriteria good governance.

“Setiap kebijakan perusahaan harus jelas apa dasarnya, apa alasannya,” ujarnya.

Menurut Refly, secara hukum korporasi tidak dapat diterima jika pemecatan Immanuel lantaran dia dituduh pro terorisme karena menjadi saksi ahli dalam sidang kasus tindak pidana terorisme, Munarman.

"Ukurannya hukum korporasi bukan ukuran selera penguasa,’ ujarnya.

Menurut Refly,  dalam negara hukum, ketika ada orang yang berpendapat, dinilai pendapatnya keras, tapi tidak melakukan kriminalisasi maka dia tidak bisa dipidakan. Namun kerangka hukum ini tidak diterapkan dalam kasus Munarman, yang dipidana karena berbeda pendapat dengan penguasa.

“Jadi, tidak bisa ketika ada perbedaan pendapat kemudian orang yang berbeda pendapat dikriminalisasi maka sesungguhnya pidana tersebut cacat hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Immanuel adalah  Ketua Jokowi  Mania (Joman) yang berperan besar dalam kesuksesan kampanye Jokowi.***

 

 

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x