Ketua MK Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi, Refly Harun Kaitkan Putusan MK tentang Presidential Threshold

- 21 Maret 2022, 18:44 WIB
Ketua MK Anwar Usman Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi, Refly Harun Komentari
Ketua MK Anwar Usman Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi, Refly Harun Komentari /Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI/

Ketika itu masyarakat meminta MK membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tentang ambang batas itu dinilai telah menghilangkan hak konstitusional setiap warga untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa.

"Misalnya tentang presidential threshold yang sama sekali tidak dikabulkan legal standingnya yang aneh bin ajaib, entah bagaimana logika MK, dia tidak bisa membandingkan pasal yang diuji" kata Refly.

Pasal yang diuji adalah Pasal 222 UU Pemilu, bukan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tentang pencalonan Pemilu oleh partai politik.

Baca Juga: Kronologi Satu Keluarga Tewas Kesetrum Gara-gara Shower, di Perumahan Elit Pulomas

"Pasal 6A ayat 2 hanya sebagai salah satu rujukan bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, ini hal mudah dalam hukum Tata Negara," katanya

Putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mengatakan lamaran Anwar Usman telah dilakukan pada Sabtu 12 maret. Namun Gibran tidak dapat menghadiri acara lamaran tersebut. Gibran saat itu masih menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 sekaligus demam berdarah.

Berdasarkan informasi, lamaran resmi Anwar Usman telah diterima keluarga yang diwakili Jokowi sebagai kakak laki-laki dari Idayati pada 12 Maret lalu.

Sedangkan resepsi pernikahan tersebut direncanakan akan digelar 26 Mei 2022 di Solo dilanjutkan acara pada 28 Mei 2022 digelar di Sumbawa yang merupakan daerah asal Anwar Usman.***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah