MPR RI Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Penundaan Pemilu

- 21 Maret 2022, 10:28 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /Pixabay/Thor_Deichmann/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu menjadi polemik beberapa bulan ini.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Basarah menegaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu adalah hal di luar agenda MPR RI.

Ahmad Basarah menegaskan hingga saat ini MPR tidak pernah mengagendakan untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu.

Baca Juga: Ketua DPR RI Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal: Mekanisme Sudah Diputuskan, Harus Dilaksanakan

“Saya kira itu menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Senin 21 Maret 2022.

Ahmad Basarah juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.

Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.

"PDI menginisiasi UUD 1945 untuk menghadirkan GBHN," katanya.

Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata dia lagi, maka PDIP secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x