Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Update Corona Indonesia 12 Juni 2020: Kasus Baru Kembali di Atas 1.000 per Hari
Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Imam Nahrawi pada masa waktu tertentu.
Imam dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar.
Baca selengkapnya: Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp 20,15 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara (*)