Pemerintah Bakal Izinkan Mudik Lebaran, Aturannya Sedang Dikaji

- 18 Maret 2022, 05:59 WIB
Ilustrasi mudik lebaran akan kembali diizinkan pemerintah
Ilustrasi mudik lebaran akan kembali diizinkan pemerintah /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

SEPUTARTANGSEL.COM - Sejak pandemi Covid-19 terjadi, pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran selama dua tahun.

Lebaran 2022 menjadi momen yang dinantikan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman.

Keputusan pemerintah yang mengizinkan mudik lebaran menjadi angin segar bagi masyarakat. 

Baca Juga: Sekitar 2 Juta Lebih Orang Keluar Masuk Jakarta Saat Pelarangan Mudik

Namun demikian potensi penularan Covid-19 masih mengintai.

Untuk itu keputusan mengizinkan mudik lebaran disertakan dengan serangkaian protokol yang harus diikuti masyarakat.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyampaikan, pemerintah sedang mengkaji aturan terkait kegiatan mudik masyarakat pada Lebaran 2022.

Ini karena Indonesia masih di masa adaptasi pengendalian kasus Covid-19.

Baca Juga: Larangan Mudik Harus Disertai Solusi, PHRI DIY Berharap Pemerintah Tanggap Kondisi Bisnis Perhotelan

"Pemerintah sedang mengkaji hal tersebut dengan memastikan bahwa penularan Covid-19 bisa dikendalikan, dengan memastikan cakupan vaksinasi lengkap dan penguat yang makin tinggi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Jumat 18 Maret 2022.

Wiku menambahkan pemerintah juga akan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dijalankan dengan disiplin oleh masyarakat.

"Pemerintah akan terus berupaya untuk menekan kasus harian," ujar Wiku.

Satgas Covid-19 juga akan memantau keterisian tempat tidur di rumah sakit dan kematian akibat Covid-19 agar bisa konsisten rendah sebagai modal dalam menghadapi Lebaran. 

"Ini modal kita bersama untuk menghadapi Lebaran yang aman Covid-19," paparnya.

Wiku menyampaikan pemerintah akan mengumumkan kebijakan soal mudik Lebaran apabila sudah siap.

Baca Juga: Karena Larangan Mudik, Volume Sampah Lebaran Diperkirakan Melonjak 15 Persen

Terkait kondisi kasus saat ini, Wiku mengemukakan kasus positif nasional turun 64 persen dari puncak setelah menunjukkan tren penurunan selama tiga pekan berturut-turut.

"Setelah melewati puncaknya pada angka 390.000 kasus, jumlah penambahan kasus positif mingguan saat ini 140.000 kasus atau turun 250.000 kasus dari puncaknya," ujar Wiku.

Ia menambahkan kabar baik lainnya adalah penurunan kasus positif ini juga terjadi menyeluruh di seluruh provinsi di Indonesia.

Pada pekan lalu tidak ada satu provinsi pun yang mengalami penambahan kasus yang lebih besar dibanding pekan sebelumnya.

Senada dengan kasus positif, Wiku juga menyampaikan kasus aktif juga konsisten menunjukkan tren penurunan selama dua pekan berturut-turut.

Hingga saat ini, turun mencapai 52 persen dari puncak.

Kasus aktif per 24 Februari 2022 tercatat sempat mencapai titik tertingginya sebanyak 580.000 kasus, sementara per 16 Maret 2022 jumlah kasus aktif sebesar 280.000 kasus.

"Meskipun demikian, angka itu masih jauh lebih tinggi hingga tiga setengah kali lipat dibandingkan dengan kasus aktif 1 Februari 2022 sebelum lonjakan kasus terjadi," katanya.

Di tengah keberhasilan Indonesia menekan lonjakan kasus, Wiku menekankan tugas besar selanjutnya adalah penyesuaian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah yang harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat.

"Di masa adaptasi ketika banyak kebijakan sudah disesuaikan kembali, kesadaran dan tanggung jawab masing-masing orang menjadi kunci pengendalian kasus," ungkapnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x