New Normal, KPAI: Penuhi Dulu Syarat-syaratnya Jika Sekolah Mau Dibuka

- 11 Juni 2020, 13:48 WIB
Kegiatan belajar siswa Sekolah Dasar (SD).
Kegiatan belajar siswa Sekolah Dasar (SD). /- Foto: Retno, KPAI

Pemerintah juga diminta melakukan tes PCR secara acak kepada peserta didik di semua jenjang pendidikan.

Menurut Retno, ini penting untuk memastikan bahwa sekolah tidak akan menjadi klaster baru ketika pemerintah memutuskan membuka sekolah.

Baca Juga: Siap-siap Piknik Lagi, Menara Eiffel di Paris Dibuka Kembali 25 Juni 2020

"Bahkan, di negara China, para guru yang akan mengajar tidak hanya dites PCR, tetapi juga menjalani karantina selama 14 hari," terang Retno.

Syarat kedua ketika sekolah dibuka, harus ada protokol kesehatan covid 19 untuk satuan pendidikan dan protokol tersebut harus dibuat sesuai jenjang.

Mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca Juga: Update Corona Tangsel 10 Juni 2020: Tambah 13 Kasus Positif Sehari

Alasannya, situasi dan kondisi anak di masing-masing jenjang pendidikan berbeda-beda.

Untuk pihak sekolah, KPAI mengharuskan Komite Sekolah mengecek dan memastikan kesiapan para guru dan sarana di sekolah apakah sudah siap dibuka di tengah pandemi ini.

Kesiapan yang dimaksud seperti menyediakan disinfektan meja kursi pintu dinding, banyak wastafel dengan air mengalir dan sabun.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: KPAI


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x