Mufti Anam: Kebijakan Kemendag ibarat 'Macan Ompong', Migor Mahal dan Langka

- 16 Maret 2022, 19:42 WIB
Mufti Anam: Kebijakan Kemendag ibarat 'Macan Ompong', Migor Mahal dan Langka
Mufti Anam: Kebijakan Kemendag ibarat 'Macan Ompong', Migor Mahal dan Langka /Dpr.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mengkritisi revisi kebijakan Kementerian Perdagangan tentang minyak goreng (migor) yang kerap kali berganti-ganti.

Namun, kata Mufti Anam, kebijakan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan harga dan kelangkaan migor.

Mufti Anam meminta ada pengawasan dan penegakan hukum pada distribusi minyak goreng, menyusul kebijakan baru penetapan minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter dengan mekanisme subsidi melalui BPDP-KS.

Baca Juga: Trending Tagar Tangkap 2 Anak Jokowi di Twitter, Netizen: Apakah Mereka Juga Termasuk Crazy Rich?

“Berbagai revisi kebijakan Kemendag ibarat 'macan ompong', karena minyak goreng mahal dan langka sehingga muncul kebijakan baru ini," kata Mufti, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu 16 Maret 2022.

Menurut Mufti, hal pertama yang harus digarisbawahi adalah tidak optimalnya Kemendag dalam merumuskan kebijakan, sehingga dalam hitungan pekan kebijakan sudah berganti-ganti.

"Dalam hitungan pekan, kebijakan Kemendag berganti ganti," ujarnya.

Jadi, kata Mufti, pelaksanaan kebijakan harus benar-benar ada pengawasan dan penegakan hukum agar potensi-potensi penyimpangan bisa ditangkal.

Baca Juga: Erick Thohir Tekankan CSR BUMN Harus Tepat Sasaran

Politisi dari PDI Perjuangan ini menilai kebijakan baru dari pemerintah itu menunjukkan bahwa selama ini regulasi dari Kemendag terbukti tidak berhasil di lapangan.

Oleh karena itu, kata dia, mekanisme baru dengan subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (15/3) itu harus dikawal untuk memastikan minyak goreng curah tersedia di pasar.

"Selama ini minyak goreng curah masih langka di pasar sehingga menyulitkan usaha mikro, kecil, dan rumah tangga miskin," katanya.

Kemudian, adanya selisih signifikan antara HET (harga eceran tertinggi) curah dan kemasan berpotensi menimbulkan moral hazard oleh pelaku usaha tertentu.

Baca Juga: Jokowi Klaim Tiket MotoGP Sirkuit Mandalika Sudah Terjual Habis, Benarkah?

"Ada potensi penyimpangan distribusi dan alokasi minyak curah. Ujungnya masyarakat kurang mampu yang dirugikan karena minyak goreng curah akan berpotensi langka," katanya.

Mufti mengakui bahwa kebijakan baru itu bakal menghadapi banyak tantangan yang berpotensi menimbulkan dampak kurang baik pada dua hal.

Pertama, harga minyak goreng kemasan terbang tinggi yang merugikan konsumen segmen menengah. Kedua, minyak goreng curah bisa tetap langka sehingga merugikan rakyat kecil.

"Untuk minyak goreng kemasan, harganya bisa melambung tak karuan. Bisa tembus di atas Rp25.000 per liter. Untuk konsumen menengah berpotensi terdampak, meski yang kelompok atas mungkin tidak terasa dengan harga yang mahal,” ujar Mufti.

Baca Juga: Fadli Zon Klarifikasi Tuduhan Terlibat Jaringan Teroris: Fitnah Kotor, Memutarbalikkan Dukungan Kemanusiaan

Mufti menegaskan apabila tidak diiringi pengawasan dan penegakan hukum bisa terwujud kartel harga ugal-ugalan atas nama harga CPO mahal yang kemudian membuat perekonomian tidak efisien.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah