PSBB Transisi Jakarta, Motor Terkena Aturan Ganjil Genap Kecuali Ojol

- 7 Juni 2020, 08:31 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta memberlakukan aturan Ganjil Genap juga untuk kendaraan roda dua. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pengemudi ojek online (ojol).
PSBB Transisi DKI Jakarta memberlakukan aturan Ganjil Genap juga untuk kendaraan roda dua. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk pengemudi ojek online (ojol). /- Foto: Seputartangsel.com/Taufik Hidayat

Baca Juga: Korban Jatuhnya Helikopter MI-17 Milik TNI AD di Kendal Bertambah, 4 Gugur 5 Luka-luka

Berikut ini kendaraan yang mendapat pengecualian menurut Pasal 18 Ayat 2:

a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara PT Indonesia.
b. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta
Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
e. Kendaraan Pejabat Negara.
Baca Juga: Helikopter TNI Angkatan Darat Jatuh di kawasan Industri Kaliwungu Kendal

f. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI.
g. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
h. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
i. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
J. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian.
k. Angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepada Dinas Perhubungan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

. Siap untuk New Normal? . Selengkapnya, cek seputartangsel.com (link di bio) . . . #NewNormal #viruscorona #covid19 #seputartangselcom .

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x