Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS Jabatan Fungsional Pranata Humas, Berikut Besarannya

- 12 Maret 2022, 13:01 WIB
ILUSTRASI PNS
ILUSTRASI PNS /Dok. PIKIRAN-RAKYAT.COM/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat (humas) melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Presiden Joko Widodo menimbang penaikan tunjangan tersebut menyesuaikan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan PNS pranata humas terkini untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka.

Ketua Umum Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Indonesia Thoriq Ramadani menyampaikan rasa syukur dan bahagia dari pihaknya atas penetapan Perpres Nomor 36 Tahun 2022.

Baca Juga: Gaji Menteri Tidak Lebih dari 20 Juta, Said Didu: Saya Setuju Dinaikkan karena Tidak Masuk Akal

Iprahumas sebagai mitra instansi pembina jabatan fungsional pranata humas di Indonesia menyambut baik peraturan yang telah ditunggu sekitar 15 tahun itu.

Menurutnya, keberadaan perpres tersebut menjadi momentum yang tepat bagi pranata humas untuk semakin banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara.

Thoriq pun mengucapkan terima terima kasih kepada Pemerintah yang telah membantu menetapkan Perpres tersebut.

"Ucapan terima kasih bagi Presiden Joko Widodo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Deputi IV Kantor Staf Presiden, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (TKKKP) Kominfo, Kepala Biro Humas Sekretariat Negara, dan pihak yang telah membantu penetapan perpres tersebut," kata Thoriq dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Baca Juga: Dokter Andi Khomeini Sindir Arteria Dahlan: Lebih Terhormat Orang dengan Gaji UMR Tapi Tidak Nunggak Pajak

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x