Gubernur Anies Banding Terkait Gugatan Soal Banjir, Ketua DPRD DKI Jakarta: Apa Salahnya Laksanakan Putusan

- 10 Maret 2022, 21:57 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi  heran dengan langkah banding Anies Baswedan terhadap gugatan warga soal banjir
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi heran dengan langkah banding Anies Baswedan terhadap gugatan warga soal banjir /Instagram @prasetyoedimarsudi/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi merasa heran dengan banding yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap gugatan warga soal banjir. 

Menurut Prasetyo Edi Marsudi, majelis hakim yang menangani kasus tersebut turun langsung ke lapangan. 

Prasetyo Edi Marsudi juga menganggap gugatan itu tidak mengada-ada. Putusan hakim juga berdasarkan bukti yang kuat.

"Apa salahnya melaksanakan putusan itu tanpa melakukan banding," kata Prasetyo Edi marsudi melalui twitternya @PrasetyoEdi_ pada kamis, 10 Maret 2022. 

Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Merapi Capai 5 Km, Sejumlah Tempat Wisata di Sleman Ditutup

Prasetyo Edi marsudi mengatakan bahwa setiap warga Jakarta berhak mendapatkan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Termasuk hak hidup nyaman dan aman tanpa khawatir kebanjiran. Karena itu Gubernur dan perangkatnya wajib melayani, bekerja keras supaya warga tidak was-was akan ancaman banjir," ujarnya lagi. 

Warga pinggir Kali Mampang, korban banjir 2021 lalu memprotes Gubernur DKI Jakarta karena rumah kerendam.

Mereka menggunakan haknya dengan melayangkan gugatan kepada Gubernur Anies di PTUN. Nyatanya gugatan itu dikabulkan.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini