Gubernur DKI Anies Baswedan Banding pada Vonis Kasus Banjir, Jubir PSI: Sesulit Itukah Bekerja untuk Rakyat

- 8 Maret 2022, 19:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding setelah kalah pada gugatan yang diajukan tim advikasi korban banjir 2021 ke PTUN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding setelah kalah pada gugatan yang diajukan tim advikasi korban banjir 2021 ke PTUN /Instagram @aniesbaswedan/

SEPUTARTANGSEL.COM-  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding pada vonis kasus gugatan yang diajukan oleh tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir 2021.

Vonis gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus melakukan pembangunan dan normalisasi kali di wilayah Jakarta untuk mencegah banjir dan genangan. 

Hal tersebut diungkap Juru Bicara PSI Sigit Widodo pada Selasa, 8 Maret 2022. 

Melalui akun twitter @sigitwid menyayangkan keputusan Anies Baswedan yang memilih banding ketimbang menjalankan vonis untuk mengatasi banjir. 

Baca Juga: Tiara Marleen Dicibir Netizen Usai Tirukan Gaya Haji Faisal dan Kerap Bela Dody Sudrajat

"Sayang sekali, Pak @aniesbaswedan memilih mengajukan banding pada vonis PTUN yang memerintahkan Gubernur DKI Jakarta melakukan normalisasi sungai untuk pencegahan banjir," kata Sigit Widodo. 

"Sesulit itukah bekerja untuk rakyat, pak?" ujarnya lagi. 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta kalah dalam gugatan di PTUN dan majelis hakim mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air. 

"Memerintahkan dan mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perpres 2/2015, RPJMD DKI, Perda 1/2014, perda 1/2012," dikutip dari putusan majelis hakim yang diunggah salam situs SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa, 8 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x