Keterlibatan Dhony dalam Otorita Ibu Kota Nusantara mulai terlihat setelah Presiden Jokowi bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Mereka mulai meninjau proyek kota mandiri yang dikembangkan Sinar Mas Land, yakni Bumi Serpong Damai (BSD) di Tangerang Selatan, Banten pada 24 Desember 2021 lalu.
Baca Juga: Jadi Wakil Bambang Susantono di IKN, Ternyata Ini Alasan Dhony Rahajoe Dipilih Jokowi
Bambang yang menkabat sebagai kepala IKN diberikan wewenang seperti, berwenang memberi izin investasi, kemudahan berusaha, serta memberikan fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
Sebagai kepala Otorita IKN, Bambang juga akan berwenang menetapkan lokasi pengadaan tanah di Ibu Kota Nusantara. Seperti bunyi Pasal 16 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN di bawah ini:
"Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah (HAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian HAT di Ibu Kota Nusantara".***