Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun Oleh Mahkamah Agung Karena Dinilai Kerja Baik Saat Jadi Menteri

- 9 Maret 2022, 19:56 WIB
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong 4 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri
Masa Hukuman Edhy Prabowo dipotong 4 tahun karena dinilai baik saat menjadi menteri /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi 4 tahun hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Hal ini membuat Edhy Prabowo harus mendekam di penjara selama 5 tahun yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Ada beberapa alasan yang membuat MA mengurangi masa hukuman Edhy Prabowo karena sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Transportasi Umum Bus Listrik, Cek Rutenya

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan", kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 9 Maret 2022.

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok", ujarnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Laporkan 70 Sampel Tes Usap Warga Kalimantan Utara Diduga Varian Omicron

Di sisi lain, hakim juga menyebutkan keputusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan sehingga keputusan tersebut perlu diperbaiki.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan", ungkap hakim.

Hakim mengatakan tindakan Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 memiliki dampak baik terhadap semangat kesejahteraan masyarakat.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar", tutur hakim.

Baca Juga: Anggota DPR RI Komisi III, Ahmad Sahroni Bongkar Rekening Salah Satu Affiliator Binary Option

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil", tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo dengan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Tak hanya itu, majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Baca Juga: AJLK Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Mantan Pegawai KPK: Kok Bukan Pegawai KPK yang Laporkan?

Akan tetapi, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini