"Mari "mikul duwur mendem jero". Yang baik di lanjutkan oleh Pemimpin selanjutnya, yang tidak baik jangan diulang oleh Pemimpin selanjutnya. Kita hargai jasa2nya, kita koreksi kekurangan2 nya. Pemimpin berikutnya bertugas menjadikan Indonesia terus berkemajuan dari periode sblmnya," ucap @herry_zudianto.
Polemik tentang penghapusan nama Soeharto sejarah terjadi, ketika Presiden Jokowi Mengeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Keppres, ditetapkan setiap tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara dengan mempertimbangkan peristiwa Serangan Umum 11 Maret 1949.
Pada pertimbangan dituliskan: Gubernur DIY Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai penggagas dan Panglima Besar Soedirman sebagai pelaksana.
Selanjutnya, ada nama Soekarno dan Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang menyetujui dan menggerakkan Serangan Umum..
Dari sini, pro dan kontra berkembang. Namun, Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan membatah adanya penghapusan nama Soeharto. Nama Presiden kedua tersebut, katanya, tetap ada di Naskah Akademik. ***