KEK Mandalika Sediakan Camping Ground untuk Penonton MotoGP yang Tidak Kebagian Penginapan

- 4 Maret 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi penginapan di kawasan Mandalika Lombok NTB
Ilustrasi penginapan di kawasan Mandalika Lombok NTB /Tangkap layar akun YouTube Janet Newenham /

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan jika semua penginapan di sekitar Sirkuit Mandalika telah habis dipesan.

Kini para penonton sedang mencari solusi lain dengan mencari homestay di sekitar area sirkuit.

Kawasan Ekonomi Kreatif (KEK) Mandalika telah menyediakan tempat alternatif yang dapat dijadikan tempat menginap para wisatawan, yaitu sebuah camping ground.

Baca Juga: Pemprov Bagikan Diskon Tiket MotoGP Mandalika Bagi Warga Ber-KTP NTB, Begini Caranya

“Dari 1000 tenda camping ground yang telah disiapkan, baru 180 tenda yang disewa. Artinya ini juga bisa menjadi alternatif bagi penonton yang menginap,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H. Lendek Jayadi di Praya dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara Jumat 4 Maret 2022.

Antusias penonton untuk menyaksikan ajang balap motor bergengsi tingkat dunia ini memang sangat besar.

Ada nilai positif bagi masyarakat Lombok Tengah, yaitu peluang untuk mendapat sumber penghasilan.

Baca Juga: Festival Bau Nyale 2022 Besok Digelar di Pantai Seger Mandalika, TNI, Polisi dan Satpol PP Siap Amankan

Salah satunya adalah dengan menyewakan rumahnya untuk dijadikan tempat menginap.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah melengkapi sarana dan prasarana sehingga memberi kenyamanan pada para penginap.

Harga sewa hotel, penginapan ataupun rumah warga sejenis homestay terbilang cukup tinggi.

Namun pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi untuk mengatur dan menetapkan batas atas tarif hotel maupun penginapan.

Baca Juga: Alat Berat Tiba di Sirkuit Mandalika, Siap Perbaiki Aspal yang Dikeluhkan Para Pembalap MotoGP

Harga sewa harus disesuaikan dengan zona lokasi sirkuit Mandalika.

Akomodasi penginapan yang dekat dengan lokasi diperkenankan menaikkan harga sewa sebesar tiga kali lipat.

Untuk zona yang lebih luar harga kenaikan tarif maksimal dua kali lipat, sedangkan zona terjauh kenaikan maksimal satu kali lipat.

Pemerintah juga memberi imbauan pada pemilik akomodasi penginapan untuk dapat memberi kualitas pelayanan yang maksimal agar para wisatawan merasa aman dan nyaman.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah