Kemenparekraf Buka SBMPTNP 2022, Cek Ketentuan dan Cara Pendaftarannya

- 1 Maret 2022, 20:30 WIB
Ketentuan dan Cara Pendaftaran SBMPTNP 2022
Ketentuan dan Cara Pendaftaran SBMPTNP 2022 /Foto: Dok Kemenparekraf/

- Mengisi formulir pendaftaran

- Mencetak Kartu Peserta Seleksi

Baca Juga: Rizal Ramli Dukung Pernyataan Ray Rangkuti: Ketum Parpol Tak Siap Ikut Pemilu, Mundur Saja

2. Penerimaan

- Memenuhi seluruh persyaratan seleksi, lulus ujian nasional, lulus seluruh tahap ujian seleksi, dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan.

Cara Daftar SBMPTNP 2022

1. Calon Peserta melakukan Registrasi Awal, dengan mengisi formulir Registrasi Awal yang telah disediakan melalui menu DAFTAR atau klik https://sbmptnp.kemenparekraf.go.id/portal/registrasi
2. Untuk memastikan alamat email yang digunakan valid, maka pendaftar akan menerima OTP melalui email dengan meng-klik "Kirim OTP"
3. Isikan OTP yang dikirim melalui email dan melanjutkan pengisian formulir
4. Klik "Daftar"
5. Calon Peserta akan menerima email yang berisi Nomor "Virtual Account" untuk melakukan pembayaran, untuk sementara terdapat informasi "Tgl. Mulai Pembayaran" dan "Tgl. Akhir Pembayaran"
6. Untuk memperlancar pembayaran sebaiknya dilakukan melalui Bank yang mengeluarkan Virtual Account.

Baca Juga: Meriahkan Ajang MotoGP, Kemenparekraf Launching ‘Planogram Goes to Mandalika 2022’

7. Jika telah melakukan Pembayaran, Calon Peserta melengkapi data pendaftaran dengan cara login melalui menu SIGN-IN
8. Calon Peserta meng-upload pas foto untuk Kartu Peserta Seleksi (KPS)
9. Peserta mencetak Kartu Peserta Seleksi (KPS) sebagai bukti peserta SBMPTNP.
10. Kartu Peserta Seleksi diwajibkan untuk segera di-download / dicetak setelah pengisian lengkap
11. Peserta menunggu pelaksanaan ujian, jadwal pelaksanaan ujian akan disampaikan melalui laman SBMPTNP. Disarankan untuk selalu memantau laman SBMPTNP untuk mengetahui informasi terbaru.

Baca Juga: Banjir Serang Tinggi Air sampai Atap Rumah, Tagar #prayforserang Trending Twiter, Netizen Kirim Doa

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini