Para pengendara supermoto tersebut menurut Sambodo Purnomo Yogo bakal dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 pasal 38 ayat 1.
Dalam aturan tersebut motor dilarang memasuki jalan tol. Aturan tersebut berbunyi:
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih" tulis aturan itu.
Ancaman bagi pelanggaran tersebut bakal didenda seperti yang tertuang di pasal 63 ayat 6.
"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)." bunyi aturan itu.***